Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka CAHYONO Bin LEGIMIN, patut diduga keras melakukan “Pencurian ringan” Jo “Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” sebagaimana bunyi dalam Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012.
Oleh karena itu tersangka tersangka CAHYONO Bin LEGIMIN, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012 sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
|