Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2026/PN Bbu Muhammad Ilyas Baidowi. SH NOVEN ZAMSURI Bin LUKMANSYAH Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2448/L.8.17Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilyas Baidowi. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEN ZAMSURI Bin LUKMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN

Komplek Perkantoran Pemda KM 2 Kec. Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Telp/Fax. (0723) 461003

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 93   /BAPU/10/2026

a.    IDENTITAS TERDAKWA I

Nama lengkap

:

NOVEN ZAMSURI Bin LUKMANSYAH

Tempat lahir

:

Gistang

Umur / tanggal lahir

:

33 Tahun / 12 November 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW : 001/009 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Balambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

b.    PENAHANAN:

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 15Agustus 2026 s/d 03 September 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2026 s/d 13 Oktober 2026.

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  12 Oktober 2026 s/d 31 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa NOVEN ZAMSURI BIN LUKMANSYAH bersama-sama dengan Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Curup Sardan Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ngan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa NOVEN ZAMSURI bersama Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) berada di rumah Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) setelah pulang dari pekerjaan merakit mesin ponton. Keduanya kemudian pergi ke kebun sawit Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) di Kampung Umpu Bhakti, dan dalam perjalanan pulang Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor apabila Curup Sardan ramai, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;

 

Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa berada di rumahnya, Terdakwa mendengar suara sepeda motor masuk ke Curup Sardan yang berjarak sekitar 300 Meter dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) dan memberitahukan bahwa ada sepeda motor masuk ke Curup Sardan. Selanjutnya Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) menuju Curup Sardan dan meminta Terdakwa terlebih dahulu menghidupkan sepeda motor yang hendak dicuri, sedangkan Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) akan membawa sepeda motor tersebut;

Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Curup Sardan dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter T yang terbuat dari besi. Sesampainya di Curup Sardan, Terdakwa mengetahui pemilik sepeda motor

 

sedang mandi dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru;

 

Bahwa Terdakwa kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut sampai mesin sepeda motor berhasil hidup. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki keluar dari Curup Sardan dan kembali ke rumah, sedangkan Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) membawa sepeda motor tersebut keluar dari tempat kejadian;

 

Bahwa sepeda motor yang berhasil diambil tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam, Nomor Rangka MH1JM8118LK022555, Nomor Mesin JM81E1022769, Nomor Polisi BE 4640 WW, yang merupakan sepeda motor milik MIDDIN Bin BURHAN yang menggunakan atas nama anaknya DICKI PRATAMA Bin MIDDIN;

 

Bahwa setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO), Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut dibawa ke arah SP 4 Kampung Bumi Baru. Selanjutnya Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut dijual oleh Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut;

 

Bahwa berdasarkan keterangan saksi RANDI ARNANDO, sepeda motor tersebut kemudian dijual bersama Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO) kepada dua orang laki-laki yang tidak dikenal saksi di Jalan Poros Kampung Sopoyono Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi tersebut menyatakan mengenali Terdakwa NOVEN ZAMSURI sebagai orang yang melakukan pencurian bersama Sdr. HERI WARDANA BIN ISKANDAR (DPO);

 

Bahwa Saksi MIDDIN Bin BURHAN menerangkan bahwa sepeda motor tersebut hilang di Curup Sardan dan pada saat kejadian anaknya, Saksi NAUFAL EL WAFI, sedang mandi di Curup Sardan. Saksi MIDDIN kemudian pada pemeriksaan tambahan dapat mengenali foto Terdakwa NOVEN ZAMSURI dan menerangkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang dilihat oleh anaknya setelah kejadian pencurian;

 

Bahwa saksi NAUFAL EL WAFI menerangkan bahwa sepeda motor milik keluarganya diparkir dalam keadaan dikunci stang dan lubang kunci kontak ditutup, serta setelah kejadian sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Sepeda motor tersebut mempunyai ciri khusus antara lain standar dua sebelah kanan bengkok dan terdapat goresan menyerupai huruf X pada tempat penyimpanan aki;

 

Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi MIDDIN Bin BURHAN dan/atau keluarganya mengalami kerugian yang menurut keterangannya sekitar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

 

Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor adalah miliknya dan setelah kejadian telah dibuang sekitar 1 (satu) bulan sebelumnya di Sungai Umpu Kelurahan Blambangan Umpu;

 

Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin pemilik merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum, dan Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

 

Blambangan Umpu,  27 Oktober 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

M. ILYAS BAIDOWI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 1997042520201010

,

Pihak Dipublikasikan Ya