Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bbu Aditya Alqodri bin Elman Rodi 1.Sugimin
2.HI. Erson,SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Aditya Alqodri bin Elman Rodi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiman, S.H., M.H,CPMAditya Alqodri bin Elman Rodi
Tergugat
NoNama
1Sugimin
2HI. Erson,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kwitansi jual beli tanah tertanggal 17 Maret 2007 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang isinya Tergugat I, Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan seluas dengan sertifikat hak milik Nomor : 009, Surat Ukur Nomor : 07/Kemu/2001 Tanggal 10 Februari 2001 seluas 11.250 M2 atas nama SUGIMIN adalah sah;
  3. Menyatakan kwitansi jual beli tanah tertanggal 14 Maret 2024 antara Tergugat I dengan Penggugat yang isinya telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan seluas dengan sertifikat hak milik Nomor : 009, Surat Ukur Nomor : 07/Kemu/2001 Tanggal 10 Februari 2001 seluas 11.250 M2 atas nama SUGIMIN adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemiliki yang sah atas objek tanah dan tanam tumbuh diatasnya;
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 009/Kemu Tahun 2001 yang semula atas nama SUGIMIN menjadi ADITYA ALQODRI;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 009/Kemu Tahun 2001 yang semula atas nama SUGIMIN menjadi ADITYA ALQODRI tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak