Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bbu Zakaria Ys alias Lambung bin M. Yusuf POLRES WAY KANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat PN BBU-6543252F21702
Pemohon
NoNama
1Zakaria Ys alias Lambung bin M. Yusuf
Termohon
NoNama
1POLRES WAY KANAN
Advokat
Petitum Permohonan

 

                                                                        MENGADILI

1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Penangkapan Penahanan dengan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidanaoleh Termohon (Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepolisian Daerah Lampung C.q. Kepolisian Resor Way Kanan) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan Perbuatan Termohon merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya