| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Bbu | Nurizati | 1.Sarinan 2.Juliyanto 3.Supriadi 4.Dahlia 5.Sumarni |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Bbu | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.100.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
2.1. Objek Tanah seluas + 8.750 M2 yang terletak di dusun Campang Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dengan batas-batas : -Sebelah barat berbatasan dengan Ujang Kardi -Sebelah timur berbatasan dengan Wan Cek -Sebelah selatan berbatasan dengan Bek -Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil 2.2. Objek Tanah seluas + 10.000 M2 yang terletak di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas : -Sebelah barat berbatasan dengan Ridwan -Sebelah timur berbatasan dengan Ridwan dan Nurizati -Sebelah selatan berbatasan dengan Rejo -Sebelah utara berbatasan dengan Zahirul 2.3. Objek Tanah seluas + 5.000 M2 yang terletak di Kampung Curup Patah Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas : -Sebelah barat berbatasan dengan Nurizati -Sebelah timur berbatasan dengan Rejo -Sebelah selatan berbatasan dengan Nurizati -Sebelah utara berbatasan dengan Izal 2.4. Objek Tanah seluas + 40.000 M2 yang terletak di Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas : -Sebelah barat berbatasan dengan sungai besar -Sebelah timur berbatasan dengan sungai kecil dan Rejo -Sebelah selatan berbatasan dengan Hamsi -Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil dan Nurizati Adalah SAH Milik Penggugat;
Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugatsebesar + Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah).
SUBSIDAIR Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan Kebijaksanaannya kami haturkan banyak Terima kasih. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
