Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bbu PT. Dayasakti Mitra Mandiri Juritman Indah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat FS.WK.01.07.2025
Penggugat
NoNama
1PT. Dayasakti Mitra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Soneri, S.H.M.HPT. Dayasakti Mitra Mandiri
Tergugat
NoNama
1Juritman Indah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Karzuli Ali, SHJuritman Indah
Nilai Sengketa(Rp) 364.250.002,00
Petitum

Dalam Provisi

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag)  terhadap  3 (tiga) unit Sugar Crane Loader (4WD) Merk Qiyang Model QZ7600 masing – masing yaitu :

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6169P1202326 EN:93115958

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6369P1202328 EN:93116795

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6269P1202327 EN:93115956

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  terhadap 3 (tiga) unit Sugar Crane Loader (4WD) Merk Qiyang Model QZ7600 masing – masing yaitu :

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6169P1202326 EN:93115958

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6369P1202328 EN:93116795

~ 1 Unit Sugarcrane Loader Qiyang QZ7600 SN : LQY6A6269P1202327 EN:93115956

 

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar (Allegoed Opposant)

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat yaitu melakukan Pembayaran terhadap sisa tagihan yang harus dilunasi sehubungan terhadap pembelian 3 (tiga) unit Sugar Crane Loader (4WD) Merk Qiyang Model QZ7600 kepada Penggugat sejumlah Rp. 364.250.002,-  (tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu dua rupiah) secara tunai dan sekaligus

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah                 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  upaya hukum Keberatan, Perlawanan, Verzet, Banding maupun Kasasi  (Uit Voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak