| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Bbu | Zulkarnain Bin H. Aman Miun | 1.Kepala Polisi Resort Way Kanan Cq Satuan Resort Kriminal Polres Way Kanan 2.Kepala polisi daerah Lampung Cq Unit I Jatanras Polda Lampung |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Bbu | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN BBU-67F610BECC1BF | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon-I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : 16 / III / RES. 1. 12/2025 / RESKRIM Tanggal 18 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon - I sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 22 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;
4. Menyatakan Penahanan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon – I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : 16 / III / RES. 1. 12/2025 / RESKRIM Tanggal 18 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ; 5. Menyatakan penyitaan barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ; 6. Menghukum Termohon-I dan Termohon-II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan ; 7. Menghukum Termohon-I untuk mengembalikan Handhphone MerkNOKIA , Tas pinggang dan uang Pemohon kepada Pemohon terkait diatas ; 8. Menghukum Termohon - I dan Termohon - II untuk membayar ganti kerugian, berupa : 8.1. Kerugian Materil : Membayar ganti kerugian materil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah); 8.2. Kerugian Im-materil : Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah); Secara tanggung renteng setelah putusan ini diucapkan; 9. Memerintahkan Termohon-I dan Termohon - II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang - kurangnya pada 2 media televisi nasional, 3 media online, 3 media cetak harian yang ada di Kabupaten Way Kanan Lampung ; 10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon – I dan Termohon –II.
Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II Way Kanan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
