| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu tertanggal 17 Desember 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 9/Pdt/2016/PT.Tjk tertanggal 15 Maret 2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2212 K/Pdt/2016 tertanggal 14 November 2016 dan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 2/Sita.Pdt.Eks/2017/PN.Bbu Juncto Nomor: 2/Pdt.Eks.2017/PN.Bbu tertanggal 12 Desember 2017, sampai putusan Gugatan Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan dari PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 2/Sita.Pdt.Eks/2017/PN.Bbu Juncto Nomor: 2/Pdt.Eks.2017/PN.Bbu tertanggal 12 Desember 2017;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 1/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN Bbu tanggal 30 Oktober 2023 beserta Berita Acara Konstatering Nomor: 1/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN.Bbu Juncto Nomor: 2/Pdt.Eks/2017/PN.Bbu tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk mengangkat sita eksekusi terhadap tanah seluas 439,42 Ha (areal 461 Ha) dan bidang tanah seluas 302,35 Ha (areal 320 Ha) yang menjadi Objek Eksekusi;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 8/Pdt.G/2014/PN.Bbu tertanggal 17 Desember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 9/Pdt/2016/PT.Tjk tertanggal 15 Maret 2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2212 K/Pdt/2016 tertanggal 14 November 2016 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lain dari TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |