Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Bbu Nurizati 1.Sarinan
2.Juliyanto
3.Supriadi
4.Dahlia
5.Sumarni
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurizati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery IrawanNurizati
Tergugat
NoNama
1Sarinan
2Juliyanto
3Supriadi
4Dahlia
5Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL BAHTIAR, S.H.Sarinan
2ZAINAL BAHTIAR, S.H.Juliyanto
3ZAINAL BAHTIAR, S.H.Supriadi
4ZAINAL BAHTIAR, S.H.Dahlia
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Way Kanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan terhadap 4 (empat) Objek tanah Sengketa yang masing-masing luasnya yaitu :

2.1. Objek Tanah seluas + 8.750 M2  yang terletak di dusun Campang Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dengan batas-batas :

-Sebelah barat berbatasan dengan Ujang Kardi

-Sebelah timur berbatasan dengan Wan Cek

-Sebelah selatan berbatasan dengan Bek

-Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil

2.2. Objek Tanah seluas + 10.000 M2 yang terletak di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas :

-Sebelah barat berbatasan dengan Ridwan

-Sebelah timur berbatasan dengan Ridwan dan Nurizati

-Sebelah selatan berbatasan dengan Rejo

-Sebelah utara berbatasan dengan Zahirul

2.3. Objek Tanah seluas + 5.000 M2 yang terletak di Kampung Curup Patah Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas :

-Sebelah barat berbatasan dengan Nurizati

-Sebelah timur berbatasan dengan Rejo

-Sebelah selatan berbatasan dengan Nurizati

-Sebelah utara berbatasan dengan Izal

2.4. Objek Tanah seluas + 40.000 M2 yang terletak di Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan batas-batas :

-Sebelah barat berbatasan dengan sungai besar

-Sebelah timur berbatasan dengan sungai kecil dan Rejo

-Sebelah selatan berbatasan dengan Hamsi

-Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil dan Nurizati

Adalah SAH Milik Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat tanpa hak telah menjual, mengklaim, menguasai atau mengakui lahan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad)
  2. Menghukum Para Tergugat yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan siapa saja yang menguasai objek tanah tersebut secara tanpa hak untuk  menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat;
  3. Menghukum Para Tergugat yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar + Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    2. Kerugian Immateriil sebesar + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugatsebesar + Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  3. Menghukum Para Tergugat yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan Kebijaksanaannya kami haturkan banyak Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak