Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Bbu Ryko Febriando,SH.,MH 1.ROJI SYAH BIN AHYAR
2.SUKAJI BIN LASIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2223/L.8.17/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ryko Febriando,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJI SYAH BIN AHYAR[Penahanan]
2SUKAJI BIN LASIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia Terdakwa I ROJI SYAH BIN AHYAR dan Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Adapun perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

Bahwa Terdakwa II Sukajri bin Lasimin mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada sdr RISKI (DPO) kurang lebih sebanyak 4 kali dan yang terakhir sekira tanggal 7 bulan Mei Tahun 2026 dengan membayar melalui transfer seabank sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB wib terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar ditelfon Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN agar pergi kerumah dikarenakan ada pembeli atas nama KASLAN als BAGOL dan berbicara “JI TOLONG AMBILIN BARANG DICELANA, NANTI ADA YANG DATANG AMBIL KAMU KASIHIN BARANGNYA TERUS UANGNYA KAMU AMBIL”, Kemudian terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN mengambil narkotika jenis sabu di celana yang tergantung di tiang dapur setelah itu uang hasil jual beli tersebut terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I  kembali ditelfon via whatsapp agar datang kerumah Terdakwa II “JI KAMU MAEN KERUMAH SAYA SEKARANG” setelah terdakwa I sampai kemudian terdakwa I duduk diruang tamu rumah Terdakwa II sambil mengobrol menitipkan  1 (satu) buah kotak permen merk “PAGODA” warna biru sambil berkata “JI SAYA TITIP BARANGNYA, SAYA MAU PERGI COD SAMA MARTIN” kemudian terdakwa I menjawab “IYA JI” sambil terdakwa I memasukan kotak permen tersebut kedalam saku celananya.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 WIB sdr ROBBI RIDO ANANDO datang kerumah SUKAJI BIN LASIMIN lalu kemudian sdr ROBBI RIDO ANANDO (Dilakukan Asesmen) meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudan sekira pukul 21.35 sdr. SUKAJI BIN LASIMIN pergi untuk melakukan transaksi bersama Martin. Kemudian sekira pukul 21.40 WIB setelah Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa I  bertiga mengobrol diruang tamu rumah Terdakwa II.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari satresnarkoba polres Way Kanan kemudian mengangkap dan mengamankan para terdakwa, , dan  sdr. ROBBI RIDO ANANDO BIN AMIR HIDAYAT ROBBI RIDO ANANDO (Dilakukan Asesmen). Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa: 1 (satu) helai celana jeans panjang adalah milik terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar, 1 (satu) buah kotak permen merk “PAGODA” warna biru milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN yang berisi plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang juga milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A83” warna merah milik terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C51” warna hitam milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres way kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan kantor Pegadaian Nomor : 50/10794.00/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berukuran 3,5x 1,5 cm berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,41 gram gram dan berat bersih 1,43 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pemeriksaan Laboratorium Forensik No: LHU.090.K.05.16.26.0046 tanggal Selasa 26 Mei 2026 setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,13 gram tersebut adalah POSITIF (+) Metamfetamin (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika);

 

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman  

 

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa I ROJI SYAH BIN AHYAR dan Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN  pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Adapun perbuatan tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

Bahwa Terdakwa II Sukajri bin Lasimin mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada sdr RISKI (DPO) kurang lebih sebanyak 4 kali dan yang terakhir sekira tanggal 7 bulan Mei Tahun 2026 dengan membayar melalui transfer seabank sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB wib terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar ditelfon Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN agar pergi kerumah dikarenakan ada pembeli atas nama KASLAN als BAGOL dan berbicara “JI TOLONG AMBILIN BARANG DICELANA, NANTI ADA YANG DATANG AMBIL KAMU KASIHIN BARANGNYA TERUS UANGNYA KAMU AMBIL”, Kemudian terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN mengambil narkotika jenis sabu di celana yang tergantung di tiang dapur setelah itu uang hasil jual beli tersebut terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I  kembali ditelfon via whatsapp agar datang kerumah Terdakwa II “JI KAMU MAEN KERUMAH SAYA SEKARANG” setelah terdakwa I sampai kemudian terdakwa I duduk diruang tamu rumah Terdakwa II sambil mengobrol menitipkan  1 (satu) buah kotak permen merk “PAGODA” warna biru sambil berkata “JI SAYA TITIP BARANGNYA, SAYA MAU PERGI COD SAMA MARTIN” kemudian terdakwa I menjawab “IYA JI” sambil terdakwa I memasukan kotak permen tersebut kedalam saku celananya.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 WIB sdr ROBBI RIDO ANANDO datang kerumah SUKAJI BIN LASIMIN lalu kemudian sdr ROBBI RIDO ANANDO (Dilakukan Asesmen) meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudan sekira pukul 21.35 sdr. SUKAJI BIN LASIMIN pergi untuk melakukan transaksi bersama Martin. Kemudian sekira pukul 21.40 WIB setelah Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa I  bertiga mengobrol diruang tamu rumah Terdakwa II.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari satresnarkoba polres Way Kanan kemudian mengangkap dan mengamankan para terdakwa, , dan  sdr. ROBBI RIDO ANANDO BIN AMIR HIDAYAT (Dilakukan Asesmen). Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa: 1 (satu) helai celana jeans panjang adalah milik terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar, 1 (satu) buah kotak permen merk “PAGODA” warna biru milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN yang berisi plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang juga milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A83” warna merah milik terdakwa I Roji Syah Bin Ahyar, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C51” warna hitam milik Terdakwa II SUKAJI BIN LASIMIN. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres way kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan kantor Pegadaian Nomor : 50/10794.00/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berukuran 3,5x 1,5 cm berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,41 gram gram dan berat bersih 1,43 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pemeriksaan Laboratorium Forensik No: LHU.090.K.05.16.26.0046 tanggal Selasa 26 Mei 2026 setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,13 gram tersebut adalah POSITIF (+) Metamfetamin (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika);

 

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) Huruf a  Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya