| Petitum Permohonan |
MENGADILI
1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Penangkapan Penahanan dengan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidanaoleh Termohon (Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepolisian Daerah Lampung C.q. Kepolisian Resor Way Kanan) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan Perbuatan Termohon merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini. |