| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang beserta bunga kepada Penggugat sebesar Rp.14.040.000,00 ( empat belas juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian total hutang para Tergugat Rp10.800.000,00 (sepulluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus emmpat puluh ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|