Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bbu ROY ENDATAMA BIN PIRDAUS Kepala Polisi Resort Kab. Way Kanan Cq Kepala Satuan Narkoba Polres Way Kanan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat PN BBU-6A0A98428B75D
Pemohon
NoNama
1ROY ENDATAMA BIN PIRDAUS
Termohon
NoNama
1Kepala Polisi Resort Kab. Way Kanan Cq Kepala Satuan Narkoba Polres Way Kanan
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum; 
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Tidak sah; 
4. Menyatakan Surat Pemberitahuan yaitu: Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor:B/45.a/V/RES.4.2/2026/ Satresnarkoba tertanggal 5 mei 2026; Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/21/V/RES 4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 11 Mei 2026; Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penangkapan Nomor: B/45.c/V/RES 4.2/2026 tertanggal 08 Mei 2026; Tidak Sah atau batal demi Hukum 
5. Memerintahkan Termohon Melepaskan Pemohon dari Tahanan dan Memulihkan hak-hak Pemohon; 
6. Menghukum Termohon untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan; 
7. Membebankan biaya Perkara kepada Negara; 
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya