| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.B/2026/PN Bbu | Deti Rahmawati, SH. | AGUS DERI SAPUTRA Bin DARYANTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.B/2026/PN Bbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2072/L.8.17/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa AGUS DERI SAPUTRA BIN DARYANTO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Afdeling IV Areal IV PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah GURUN (DPS). Setelah sampai di rumah GURUN, tidak berselang lama OKTA (DPS) dan IWAN (DPS) datang ke rumah GURUN, niat awal terdakwa, GURUN, OKTA dan IWAN adalah untuk mencari ikan dengan menjaring, namun setelah melihat seseorang lewat depan rumah GURUN dengan membawa karet, GURUN langsung mengatakan “LUMAYAN ITU BAWAAN DARI PTPN”. Selanjutnya GURUN mengajak terdakwa, OKTA dan IWAN untuk mengambil getah karet di PTPN, terdakwa, OKTA dan IWAN menyetujuinya. Sekira pukul 15.00 WIB keempatnya berkumpul di rumah GURUN, kemudian berangkat berjalan kaki yang berjarak ± 2 KM ke Afdeling IV Areal IV PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan. setelah sampai di areal perkebunan, keempatnya beristirahat, sekira pukul 15.45 WIB terdakwa, GURUN, OKTA dan IWAN mengambil getaha karet dengan tangan, kemudian memasukkannya ke dalam ember plastik yang dibawa masing-masing. Terdakwa, GURUN, OKTA dan
IWAN mengambil getah karet tersebut beristirahat sebanyak 4 (empat) kali, sekira pukul 20.30 WIB ketika saksi SUNARDI BIN KUSRI, saksi SUYATNO BIN SUPRIYANTO dan SUKIR BIN KUSRIN sedang melakukan patroli dan memergoki terdakwa, GURUN, OKTA dan IWAN sedang mengambil getah karet yang berada di mangkok, kemudian saksi SUNARDI BIN KUSRI, saksi SUYATNO BIN SUPRIYANTO dan SUKIR BIN KUSRIN melakukan penyegrapan kepada terdakwa dan rekan-rekannya, kemudian keempatnya berlarian secara berpencar. Setelah itu saksi SUNARDI BIN KUSRI, saksi SUYATNO BIN SUPRIYANTO dan SUKIR BIN KUSRIN mengejar dan tertangkaplah terdakwa, kemuidan terdakwa menunjukkan getah karet yang telah diambil. Setelah itu terdakwa serta barang bukti berupa 4 (emapt) buah ember warna hitam dan 2 (dua) karung plastik warna putihbertuliskan PT. PSM yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan geath karet jenis latex (cair) dengan berat ± 230 (seratus tiga puluh) kg dibawa ke Polsek Umpu Semenguk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, PTPN I Regional 7 kebun tubu mengalami kehilangan getah karet jenis latex (cair) seberat 130 (seratus tiga puluh) kg, yang apabila dinominalkan senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
