Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Bbu Deti Rahmawati, SH. HELMI bin ABAS TOMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/L.8.17/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rahmawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI bin ABAS TOMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-

-------- Bahwa Terdakwa HELMI BIN ABAS TOMI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026, bertempat di Dusun I Talang Baru RT/RW. 001/001 Kampung Curup Patah Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula terdakwa merasa kesal dengan keluarga saksi JERRY MARTADINATA BIN SULBARI yang mana terdakwa menduga bahwa keluarga saksi JERRY yang melempar genteng rumah terdakwa sampai genteng rumah terdakwa menjadi pecah, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menuju ke kebun saksi JERRY yang berjarak sekira 1 KM dari rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun I Talang Baru RT/RW. 001/001 Kampung Curup Patah Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan dengan membawa golok dengan Panjang sekira 50 cm, sesampainya di kebun terdakwa menebang batang kopi dengan cara mengayunkan golok yang terdakwa bawa ke batang kopi sampai batangnya putus dan jatuh ke tanah, terdakwa menebang batang kopi tersebut sebanyak 60 (enam puluh) batang kopi. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menuju ke kebun saksi JERRY yang berbatasan dengan kebun saksi ALAMSYAH BIN ALMARBAWI dengan membawa golok dengan Panjang sekira 50 cm, sesampainya di kebun terdakwa melakukan penebangan batang lada yang terdakwa kira milik saksi JERRY sebanyak 30 (tiga puluh) batang. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kebun ke arah rumah terdakwa, ketika itu juga terdakwa melihat ada beberapa warga melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh saksi JERRY dan saksi ARIF MUNANDAR.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JERRY MARTADINATA BIN SULBARI mengalami kerugian kerusakan batang kopi sebanyak 60 (enam puluh) batang jika dinominalkan sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ALAMSYAH BIN ALMARBAWI mengalami kerugian kerusakan batang lada sebanyak 30 (tiga puluh) batang jika dinominalkan sekira Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya