| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2026/PN Bbu | Deti Rahmawati, SH. | 1.Isak Ismail Bin Jonet 2.Ravi Virnando Bin Ansori. c |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2026/PN Bbu | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2222/L.8.17/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa I ISAK ISMAIL BIN JONET bersama-sama dengan terdakwa II RAVI VIRNANDO BIN ANSORI.C pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Talang Kangkung Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang
diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Pada Selasa tanggal 14 Juli 2026, terdakwa I ISAK ISMAIL BIN JONET sedang berada di rumah FERI (DPO), terdakwa melihat terdakwa II RAVI VIRNANDO BIN ANSORI.C, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) di warung seberang rumah FERI (DPO), kemudian terdakwa II RAVI VIRNANDO menghampiri terdakwa I ISAK ISMAIL dan FERI “MAU IKUT GA KERJA”, terdakwa I ISAK ISMAIL dan FERI menyetujuinya. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I ISAK ISMAIL, terdakwa II RAVI VIRNANDO, FERI (DPO), JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) berangkat menuju gardu Pos Kamling di Kp. Tanjung Raja Giham, kemudian keenamnya berjalan kaki sekira 5 km menuju ke lokasi yang beralamatkan di Kp. Talang Kangkung Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan. Setelah tiba di lokasi, keenamnya langsung membagi peran, terdakwa II RAVI VIRNANDO dan FERI (DPO) memotong besi rel milik PT. KAI yang awalnya panjang ± 12 meter dipotong menjadi ± 2 meter dengan menggunakan alat bantu blender, kemudian terdakwa I ISAK ISMAIL, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) bertugas memindahkan potongan besi rel ke seberang rel yang berjarak ± 5 meter dekat dengan jalan, sampai dengan keesokan harinya pukul 06.00 WIB, terdakwa I ISAK ISMAIL, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO)berhasil memindahkan sebayak 23 (dua puluh tiga) potongan besi rel tersebut. Karena terdakwa I ISAK ISMAIL, terdakwa II RAVI VIRNANDO, FERI (DPO), JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) belum mendapatkan mobil untuk mengangkut potongan besi rel tersebut, keenamnya kembali lagi ke gardu Pos Kamling, kemudian terdakwa I ISAK ISMAIL dan terdakwa II RAVI VIRNANDO pulang ke rumah terdakwa II RAVI VIRNANDO yang beramatkan di Kp. Tanjung Raja Giham, namun pada saat diperjalanan terdakwa I ISAK ISMAIL dan terdakwa II RAVI VIRNANDO diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Way Kanan. Akibat perbuatan para terdakwa, PT KAI mengalami kehilangan besi rel kereta api sebayak 23 (dua puluh tiga) potongan besi rel dengan panjang total sekira 46 (empat puluh enam) meter jika dinominalkan sekira Rp. 43.700.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). ---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP--- ATAU Kedua : ------- Bahwa Terdakwa I ISAK ISMAIL BIN JONET bersama-sama dengan terdakwa II RAVI VIRNANDO BIN ANSORI.C pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Talang Kangkung Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula Pada Selasa tanggal 14 Juli 2026, terdakwa I ISAK ISMAIL BIN JONET sedang berada di rumah FERI (DPO), terdakwa melihat terdakwa II RAVI VIRNANDO BIN ANSORI.C, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) di warung seberang rumah FERI (DPO), kemudian terdakwa II RAVI VIRNANDO menghampiri terdakwa I ISAK ISMAIL dan FERI “MAU IKUT GA KERJA”, terdakwa I ISAK ISMAIL dan FERI menyetujuinya. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I ISAK ISMAIL bersama-sama dengan terdakwa II RAVI VIRNANDO, FERI (DPO), JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) berangkat menuju gardu Pos Kamling di Kp. Tanjung Raja Giham, kemudian keenamnya berjalan kaki sekira 5 km menuju ke lokasi yang beralamatkan di Kp. Talang Kangkung Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan. Setelah tiba di lokasi, keenamnya langsung membagi peran, terdakwa II RAVI VIRNANDO dan FERI (DPO) memotong besi rel milik PT. KAI yang awalnya panjang ± 12 meter dipotong menjadi ± 2 meter dengan menggunakan alat bantu blender, kemudian terdakwa I ISAK ISMAIL, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) bertugas memindahkan potongan besi rel ke seberang rel yang berjarak ± 5 meter dekat dengan jalan,
sampai dengan keesokan harinya pukul 06.00 WIB, terdakwa I ISAK ISMAIL, JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO)berhasil memindahkan sebayak 23 (dua puluh tiga) potongan besi rel tersebut. Karena terdakwa I ISAK ISMAIL, terdakwa II RAVI VIRNANDO, FERI (DPO), JERI (DPO), WIWIN (DPO) dan WANDRA (DPO) belum mendapatkan mobil untuk mengangkut potongan besi rel tersebut, keenamnya kembali lagi ke gardu Pos Kamling, kemudian terdakwa I ISAK ISMAIL dan terdakwa II RAVI VIRNANDO pulang ke rumah terdakwa II RAVI VIRNANDO yang beramatkan di Kp. Tanjung Raja Giham, namun pada saat diperjalanan terdakwa I ISAK ISMAIL dan terdakwa II RAVI VIRNANDO diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Way Kanan. Akibat perbuatan para terdakwa, PT KAI mengalami kehilangan besi rel kereta api sebayak 23 (dua puluh tiga) potongan besi rel dengan panjang total sekira 46 (empat puluh enam) meter jika dinominalkan sekira Rp. 43.700.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). ---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP--- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
