Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bbu Runandar, S.H. Asri Bin Jupri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/34/V/RES.1.24/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Runandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asri Bin Jupri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka  ASRI Bin JUPRI, patut diduga keras melakukan Tindak Pidana   Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan atau Penghinaan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana atau Pasal 315 KUHPidana.
Oleh karena itu tersangka tersangka   ASRI Bin JUPRI, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam  Pasal 352 KUHPidana atau Pasal 315 KUHPidana sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya