Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bbu MARTA UKIPERSA 1.Putri Andini
2.Sutinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTA UKIPERSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Putri Andini
2Sutinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.040.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada  Tergugat I untuk  mengembalikan uang beserta bunga kepada Penggugat sebesar Rp.14.040.000,00 ( empat belas juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian total hutang para Tergugat Rp10.800.000,00 (sepulluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus emmpat puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak