| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa IGAL SANIARDO BIN SAMSUDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” dimana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira jam 03.00 WIB di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada saat itu Terdakwa awalnya sekira pukul 15:00 Wib ke rumah Sdr. EPAN (DPO) sesampainya dirumah Sdr. EPAN berkata “ GAL ACAK KITA NGEMALING TEMPAT Sdr. YANTRIA BUNTU GAL” dan Terdakwa menjawab “AYOK KITA NGEMALING JAM 22.00 WIB”.
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa bersama-sama Sdr. EPAN memanen tandan buah segar (TBS) secara berpencar menggunakan satu buah alat panen jenis EGREK berwarna putih ± 7 meter. Setelah Terdakwa memanen TBS mendengar suara keributan dibawah lalu Terdakwa melihat Sdr. RAHMAT yang motornya ditahan oleh Sdr. GUNADI dan Sdr. RAHMAT berkata “AWAS KAMU NANTI SAYA BUNUH” lalu Sdr. RAHMAT mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang diarahkan kepada Sdr. GUNADI dan pada saat itu Sdr, YOHANDA mendekat dan berkata kepada Sdr, RAHMAT “YA ITU TUGAS KAMI YANG KERJA DISINI” dan Terdakwa langsung menjawab perkataan Sdr. YOHANDA “YAUDAH APA MAU KAMORANG” dan Terdakwa langsung berlari sambil membawa 1 alat panen jenis egrek kearah Sdr. YOHANDA lalu Sdr. YOHANDA bersembunyi dan Terdakwa berkata “TUNGGU KAPAN SAJA KETEMU SAYA BUNUH KAMU, LIATLAH ISTRI KAMU SAYA SETUBUHIN”. Lalu Terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut untuk mengantar sawit ke lapak milik Sdr. IBRAHIM dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 120.000 yang digunakan untuk membeli gear sepeda Rp 110.000 dan minyak Rp 10.000. Terdakwa menyayat bagian jok motor milik Sdr. YOHANDA menggunakan 1 alat panen jenis egrek dan sepeda motor milik Sdr, GUNADI Terdakwa jatuhkan ke tanah,
- Bahwa Terdakwa mencuri tandan buah sawit di kebun milik Sdr. YANTRIA DESOS PALA yang beralamatkan di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan sebanyak ± 4 kali dari tahun 2026 yang Terdakwa lupa tanggal dan bulannya.
- Bahwa Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi YANTRIA DESOS PALA telah mencuri sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah tandan sawit Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekiranya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |