Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka :
- Terhadap Tersangka patut diduga keras pada Hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 sekira Pukul 13.30 Wib di dusun III Pekuluran Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
- Oleh karena itu Tersangka dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Sehingga terhadap Tersangka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. |