Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2026/PN Bbu ARIADI HANTA WIJAYA, S.H. HERI ARIANTO Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/L.8.17/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIADI HANTA WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ARIANTO Bin DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                          

---- Bahwa Terdakwa Heri Arianto Bin Dahlan, Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa berjalan ke SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) lembar karung, ketika Terdakwa sampai di dalam Halaman Sekolah SDN 01 Cugah, lalu Terdakwa berjalan menuju ruangan guru kemudian Terdakwa mencongkel pintu ruangan guru yang terkunci gembok menggunakan 1 (satu) buah linggis hingga terbuka, ketika gembok ruangan guru terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam ruangan guru dan membuka didalam lemari guru dan Terdakwa melihat 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang

 

masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) lembar karung kemudian Terdakwa membawa 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook pergi meninggalkan kantor sekolah SDN 01 Cugah.

  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam di SDN 01 Cugah, sehingga SDN 01 Cugah mengalami kehilangan 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam, apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).    

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Heri Arianto Bin Dahlan, Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan Tahun 2026, bertempat di SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa berjalan ke SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) lembar karung, ketika Terdakwa sampai di dalam Halaman Sekolah SDN 01 Cugah, lalu Terdakwa berjalan menuju ruangan guru kemudian Terdakwa mencongkel pintu ruangan guru yang terkunci gembok menggunakan 1 (satu) buah linggis hingga terbuka, ketika gembok ruangan guru terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam ruangan guru dan membuka didalam lemari guru dan Terdakwa melihat 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) lembar karung kemudian Terdakwa membawa 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook pergi meninggalkan kantor sekolah SDN 01 Cugah.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam di SDN 01 Cugah, sehingga SDN 01 Cugah mengalami kehilangan 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam, apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).    

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya