| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di depan balai desa yang beralamat Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Blambangan Umpu Kelas II, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalambentukbukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah, Rizal menghubungi Terdakwa melalui WhatsAap yang pada pokoknya Rizal minta dicarikan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa mencarikanya dan Terdakwa menghubungi Ijal Als Patan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa pergi menemui Ijal Als Patan di Pinggir jalan yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu dengan Ijal Als Patan lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Ijal Als Patan dan Ijal Als Patan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa terima dan menyimpannya di kantung celana pendek warna Hijau Army merk ”KENDY” sebelah kanan kemudian Terdakwa menunggu ojek untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Rizal, lalu Terdakwa menghubungi Rizal untuk ketemuan di pinggir jalan depan balai desa yang beralamat Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan setelah itu sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat naik ojek untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Rizal kemudian sesampainya Terdakwa di pinggir jalan depan balai desa, tiba-tiba Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba polres Way Kanan menghampiri Terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di kantung celana sebelah depan Terdakwa warna hijau Army merk “KENDY” berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit Handphone merk “GALAXY A03” warna Biru dengan model “SM-A03F/DS” dengan nomor IMEI (slot1) :358482475582175 dan IMEI (slot2) : 359583965582176
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1784/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 yang di periksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T, Made Ayu Shinta. M.,A.Md., S.E, Dirli Fahmi Rizal, S.farm. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastik bening berlal segel lengkap dengan barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 29,150 gram, barang bukti milik Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan, setelah dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan :
- BB 2970/2026/NNF setelah hasil uji lab tersisa dengan berat Netto 29,00 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat izin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di depan balai desa yang beralamat Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Blambangan Umpu Kelas II, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Rudi Lesmana, Saksi Daniel Laksana Simanjuntak, Saksi Tomas Adi Saputra, S.H, Saksi Muhammad Zulqurnain yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan Penangkapan kepada Terdakwa yang sedang menunggu di depan balai desa yang beralamat di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan kemudian Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba polres Way Kanan menghampiri Terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di kantung celana sebelah depan Terdakwa warna hijau Army merk “KENDY” berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit Handphone merk “GALAXY A03” warna Biru dengan model “SM-A03F/DS” dengan nomor IMEI (slot1) :358482475582175 dan IMEI (slot2) : 359583965582176
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1784/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 yang di periksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T, Made Ayu Shinta. M.,A.Md., S.E, Dirli Fahmi Rizal, S.farm. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastik bening berlal segel lengkap dengan barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 29,150 gram, barang bukti milik Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan, setelah dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan :
- BB 2970/2026/NNF setelah hasil uji lab tersisa dengan berat Netto 29,00 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat izin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa Irdan Hadi Bin Wan Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |