| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I Agus Setiawan Bin Sumarno secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit yang beralamat di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunkan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa Terdakwa I Agus Setiawan Bin Sumarno bersama dengan Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa I Agus Setiawan Bin Marno sedang berada di rumah lalu Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Kridiyanto datang ke rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I secara bersama-sama dan bersekutu dengan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto untuk mengambil brondolan buah sawit kemudian Terdakwa I Agus Setiawan Bin Marno masuk kedalam rumah lalu membawa 1 (satu) bilah golok dengan panjang ± 40 cm dengan gagang golok terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung golok dengan panjang ± 40 cm berwarna coklat setelah itu Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nopol : B 6826 WCO Nomor Rangka ; MH325605AK773613, Nomor Mesin : 256-773030 berwarna hitam kombinasi merah sedangkan Terdakwa I Agus Setiawan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nomor Rangka MH1JB9126AK028135 Nomor Mesin JB91E2022700. Tanpa body kendaraan tanpa Nopol berwarna hitam menjemput Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun, setelah Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto bersama Terdakwa I Agus Setiawan sampai di rumah Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun, kemudian Terdakwa I secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto pergi ke kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin untuk mengambil brondolan buah sawit kemudian Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Mx berwarna hitam kombinasi merah sedangkan Terdakwa I Agus Setiawan memboncengi Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun mengendarai sepeda motor Honda Supra X pergi ke kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin, setelah Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto bersama Terdakwa I Agus Setiawan dan Terdakwa II Ambar Aulia sampai di lokasi kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin yang beralamat di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sekira pukul 13.30 WIB, lalu Terdakwa I Agus Setiawan bersama dengan Terdakwa II Ambar Aulia dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto secara bergantian langsung mengambil brondolan buah sawit di pohon sawit dengan cara 1 (satu) buah besi dodos dengan panjang ± 30 cm berwarna coklat lalu disambungkan dengan 1 (satu) kayu dengan panjang sekira 1,5 m dan menggunakan 1 (satu) bilah golok dengan panjang ± 40 cm memotong tandan brondolan buah sawit Hingga jatuh ke tanah setelah itu Terdakwa I Agus Setiawan melepaskan brondolan buah sawit dari tandanya lalu Terdakwa II Ambar Aulia mengambil brondolan buah sawit yang sudah terlepas dari tandannya dan memasukannya kedalam 5 (lima) buah karung sampai terisi penuh brondolan buah sawit. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tiba-tiba datang Saksi Jamaludin Bin Subandi dan Saksi Margono Bin Sukardi sedang melakukan pengawasan di kebun milik Saksi Yantria Desos dan melihat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto sedang mengambil dan menggumpulkan brondolan buah sawit setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto beserta barang bukti dibawa ke rumah Saksi Yantria Desos Pala lalu diserahkan ke Polsek Negara Batin.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengambil brondolan buah sawit tanpa izin dari Saksi Yantria Desos Pala bin Hazairin sehingga Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin mengalami kerugian brondolan buah sawit dengan berat ± 190 (seratus sembilan puluh) kg yang apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 643.000,00 (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Agus Setiawan Bin Sumarno secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit yang beralamat di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I Agus Setiawan Bin Sumarno bersama dengan Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa I Agus Setiawan Bin Marno sedang berada di rumah lalu Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Kridiyanto datang ke rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I secara bersama-sama dan bersekutu dengan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto untuk mengambil brondolan buah sawit kemudian Terdakwa I Agus Setiawan Bin Marno masuk kedalam rumah lalu membawa 1 (satu) bilah golok dengan panjang ± 40 cm dengan gagang golok terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung golok dengan panjang ± 40 cm berwarna coklat setelah itu Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nopol : B 6826 WCO Nomor Rangka ; MH325605AK773613, Nomor Mesin : 256-773030 berwarna hitam kombinasi merah sedangkan Terdakwa I Agus Setiawan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nomor Rangka MH1JB9126AK028135 Nomor Mesin JB91E2022700. Tanpa body kendaraan tanpa Nopol berwarna hitam menjemput Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun, setelah Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto bersama Terdakwa I Agus Setiawan sampai di rumah Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun, kemudian Terdakwa I secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto pergi ke kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin untuk mengambil brondolan buah sawit kemudian Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Mx berwarna hitam kombinasi merah sedangkan Terdakwa I Agus Setiawan memboncengi Terdakwa II Ambar Aulia Binti Harun mengendarai sepeda motor Honda Supra X pergi ke kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin, setelah Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto bersama Terdakwa I Agus Setiawan dan Terdakwa II Ambar Aulia sampai di lokasi kebun sawit milik Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin yang beralamat di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sekira pukul 13.30 WIB, lalu Terdakwa I Agus Setiawan bersama dengan Terdakwa II Ambar Aulia dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto secara bergantian langsung mengambil brondolan buah sawit di pohon sawit dengan cara 1 (satu) buah besi dodos dengan panjang ± 30 cm berwarna coklat lalu disambungkan dengan 1 (satu) kayu dengan panjang sekira 1,5 m dan menggunakan 1 (satu) bilah golok dengan panjang ± 40 cm memotong tandan brondolan buah sawit Hingga jatuh ke tanah setelah itu Terdakwa I Agus Setiawan melepaskan brondolan buah sawit dari tandanya lalu Terdakwa II Ambar Aulia mengambil brondolan buah sawit yang sudah terlepas dari tandannya dan memasukannya kedalam 5 (lima) buah karung sampai terisi penuh brondolan buah sawit. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tiba-tiba datang Saksi Jamaludin Bin Subandi dan Saksi Margono Bin Sukardi sedang melakukan pengawasan di kebun milik Saksi Yantria Desos dan melihat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto sedang mengambil dan menggumpulkan brondolan buah sawit setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto beserta barang bukti dibawa ke rumah Saksi Yantria Desos Pala lalu diserahkan ke Polsek Negara Batin.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Erlangga Pratama Bin Febri Krisdiyanto mengambil brondolan buah sawit tanpa izin dari Saksi Yantria Desos Pala bin Hazairin sehingga Saksi Yantria Desos Pala Bin Hazairin mengalami kerugian brondolan buah sawit dengan berat ± 190 (seratus sembilan puluh) kg yang apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 643.000,00 (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------ |