| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 147/Pid.B/2026/PN Bbu | ARIADI HANTA WIJAYA, S.H. | HERI ARIANTO Bin DAHLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 147/Pid.B/2026/PN Bbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2402/L.8.17/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa Heri Arianto Bin Dahlan, Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) lembar karung kemudian Terdakwa membawa 5 (lima) unit Acer Chromebook warna hitam yang masih didalam kotak kardus warna coklat merk Acer Chromebook pergi meninggalkan kantor sekolah SDN 01 Cugah.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------ ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa Heri Arianto Bin Dahlan, Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan Tahun 2026, bertempat di SDN 01 Cugah yang beralamat di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
