| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama yang semula KADEK MURJANE lahir 16 Maret 1990 menjadi KADEK DWI ANGGARA lahir 16 Maret 1990;
- Menetapkan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/Ist/0012554/Disduk Capil, KB & Naker/LB/2003, Kartu Kerluarga Nomor 1808070702180002, Kartu Tanda Penduduk denga NIK 1804161603900001 yang di keluarkan oleh Penjabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan BATAL menurut hukum;
- STTB Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bengkunat Lampung Barat Nomor : DN 12 DI 1856835 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat tertanggal 26 Juni 2006 BATAL menurut Hukum;
- STTB Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pesisir Selatan Lampung Barat Studi Ilmu Pengetahuan Alam Nomor : DN-12 Ma 0009821 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat tertanggal 13 Juni 2009 BATAL menurut Hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan, untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP atas nama KADEK DWI ANGGARA lahir pada 16 Maret 1990 sesuai dengan Undang-Udang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|