| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga, atas:
- Surat Jual beli lepas bertanggal 10 September 1961, atas bidang tanah terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul Cinat;
- Surat Jual beli tanah bertanggal 1 September 1964, atas bidang tanah terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul Cinat;
- Surat Keterangan Perlimpahan Hak MilikTanah Lahan Pertanian yang dibuat dibawah tangan bertanggal 23 Oktober 2003 yang diketahui Kepala Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;
- Surat Keterangan dari Kepala Kampung Tiuh Baru bertanggal 07 Agustus 2025;
- Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 120.000 M2 (kurang lebih seratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul cinat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sahpirin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dulhadi, dan milik Busri dan milik Ahli Waris Fathulah Sutan Sekandar Alam;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Sunan Pogo dan Shahbuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung;
Adalah milik Ahmad Syarfuddin (Penggugat);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas:
Sebidang tanah peladangan, seluas kurang lebih 120.000 M2 (kurang lebih seratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul cinat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sahpirin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dulhadi, dan milik Busri, dan milik Ahli Waris Fathulah Sutan Sekandar Alam;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Sunan Pogo dan Shahbuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung;
Milik Ahmad Syarfuddin (Penggugat);
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang menerima bidang tanah dari Para Tergugat untuk menyerahkan atas:
Sebidang tanah peladangan seluas kurang lebih 120.000 M2 (kurang lebih seratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul cinat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sahpirin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dulhadi, dan milik Busri dan milik Ahli Waris Fathulah Sutan Sekandar Alam;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Sunan Pogo dan Shahbuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung;
Milik Ahmad Syarfuddin (Penggugat)
Kepada Ahmad Syarfuddin (Penggugat) dalam keadaan kosong dengan bantuan Aparat Kepolisian, atau Pemerintah setempat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan hukum dalam bentuk apapun menyangkut obyek sengketa yaitu:
Sebidang tanah peladangan, seluas kurang lebih 120.000 M2 (kurang lebih seratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Negeri Besar, Kampung Kiling-Kiling, Umbul cinat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sahpirin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dulhadi, dan milik Busri dan milik Ahli Waris Fathulah Sutan Sekandar Alam;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Sunan Pogo dan Shahbuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung;
Milik Ahmad Syarfuddin (Penggugat).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, atas uang yang gagal diperoleh oleh Penggugat karena bidang tanah atau lahan tersebut dikuasai oleh Tergugat dengan rincian:
- Ganti rugi Materiil sebesar Rp.216.000.000,- ( dua ratus enam belas juta rupiah);
- Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 500.0000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Yang dibayar selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kepada Penggugat tanpa syarat, dan dalam keadaan baik sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman keterlambatan pelaksanaan putusan secara nyata berupa denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan putusan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |