Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bbu Zulkarnain Bin H. Aman Miun 1.Kepala Polisi Resort Way Kanan Cq Satuan Resort Kriminal Polres Way Kanan
2.Kepala polisi daerah Lampung Cq Unit I Jatanras Polda Lampung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat PN BBU-67F610BECC1BF
Pemohon
NoNama
1Zulkarnain Bin H. Aman Miun
Termohon
NoNama
1Kepala Polisi Resort Way Kanan Cq Satuan Resort Kriminal Polres Way Kanan
2Kepala polisi daerah Lampung Cq Unit I Jatanras Polda Lampung
Advokat
Petitum Permohonan

Mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon-I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : 16 / III / RES. 1. 12/2025 / RESKRIM Tanggal 18 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon - I sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 22 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;

4. Menyatakan Penahanan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon – I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : 16 / III / RES. 1. 12/2025 / RESKRIM Tanggal 18 Maret 2025 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;

5. Menyatakan penyitaan barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ;

6. Menghukum Termohon-I dan Termohon-II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan ;

7. Menghukum Termohon-I untuk mengembalikan Handhphone MerkNOKIA , Tas pinggang dan uang Pemohon kepada Pemohon terkait diatas ;

8.  Menghukum Termohon - I dan Termohon - II untuk membayar ganti kerugian, berupa :

     8.1. Kerugian Materil : Membayar ganti kerugian materil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp.33.000.000,-

             (tiga puluh tiga juta rupiah);

      8.2. Kerugian Im-materil : Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga 

             dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);

             Secara tanggung renteng setelah putusan ini diucapkan;

9. Memerintahkan Termohon-I dan Termohon - II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang - kurangnya pada 2 media televisi nasional, 3 media online, 3 media cetak harian yang ada di Kabupaten Way Kanan Lampung ;

10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon – I dan Termohon –II.

 

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II Way Kanan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya