Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Bbu 1.Syech Julian Hartawan, S.H., M.H.
2.Deti Rahmawati, SH.
PIRMAN Bin SAYUB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2398/L.8.17/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syech Julian Hartawan, S.H., M.H.
2Deti Rahmawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMAN Bin SAYUB (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.DAKWAAN
Kesatu 
         -------Bahwa Terdakwa Pirman Bin Sayub (Alm) bersama-sama dengan Saksi Mustakim Bin Hi Rasul Hakmi (Telah menjalani hukuman), SIN (DPO) dan Reka (DPO) pada Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perkebunan Sawit PT. BNIL Blok 3B Kp. Pakuan Ratu Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------

         ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula Pada  hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib terdakwa diperintahkan oleh saksi MUSTAKIM untuk mengambil tandan buah sawit di areal PT. BNIL tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan SIN (DPO) dan REKA (DPO) berangkat menuju lokasi perkebunan sawit plasma PT. BNIL tersebut, setelah tiba dilokasi kami secara bersama-sama langsung mengambil tandan buah sawit di areal tersebut, hingga terkumpul total kurang lebih sebanyak 28 tandan buah sawit hasil curian, kemudian 13 tandan buah sawit tersebut sudah berhasil terdakwa keluarkan dari dalam areal sedangkan 15 tandan lainnya masih berada dilokasi pencurian tersebut, kemudian sekira pukul 12.30 wib, tiba-tiba datang beberapa orang pihak keamanan PT. BNIL dan langsung mengamankan terdakwa dan SIN (DPO) sedangkan REKA (DPO) sudah terlebih dahulu pergi melarikan diri, setelah terdakwa dan SIN (DPO) berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan SIN (DPO), lalu kami mengakui bahwa telah melakukan pencurian tandan buah sawit di areal tersebut dan kami diperintah oleh saksi MUSTAKIM, kemudian tak lama berselang datang saksi MUSTAKIM menghampiri kami dan langsung terlibat cekcok mulut dengan pihak keamanan PT. BNIL, yang mana saksi MUSTAKIM tidak bersedia apabila kami semua dibawa dan diamankan, kemudian saat situasi mulai memanas akhinya kami berhasil pergi melarikan diri dengan meninggalkan sebanyak 15 tandan buah sawit di areal tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah saksi MUSTAKIM dan mengemasi barang-barang terdakwa dan terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa di Kabupaten Oku Timur, bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian polsek pakuan ratu terdakwa mengakui perbuatan yang terdakwa lakukan.      

         ------Bahwa terdakwa dan rekan-rekan terdakwa melakukan pencurian tersebut sudah beberapa kali, dan sebelumnya terdakwa juga sudah pernah tertangkap oleh keamanan PT. BNIL namun masih diberi kebijakan untuk terdakwa dibebaskan dan dihimbau agar tidak lagi melakukan pencurian di areal tersebut, akan tetapi terdakwa dan rekan-rekan terdakwa masih juga melakukan pencurian dikarenakan diperintah oleh saksi MUSTAKIM dan saksi MUSTAKIM juga mengatakan bahwa apabila terjadi sesuatu maka ia siap bertanggung jawab, dan juga terdakwa tidak ada meminta izin terhadap pihak PT. BNIL untuk mengambil tandan buah sawit di areal tersebut serta maksud dan tujuan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut adalah ingin menguasai barang tersebut agar bisa dijual dan mendapatkan hasil. 

         ------Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, Plasma PT. BNIL mengalami kerugian berupa 15 tandan buah sawit, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) .-----


ATAU 


Kedua
         -------Bahwa Terdakwa Pirman Bin Sayub (Alm) bersama-sama dengan Saksi Mustakim Bin Hi Rasul Hakmi (Telah menjalani hukuman), SIN (DPO) dan Reka (DPO) pada Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perkebunan Sawit PT. BNIL Blok 3B Kp. Pakuan Ratu Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Turut serta melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------

         ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula Pada  hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib terdakwa diperintahkan oleh saksi MUSTAKIM untuk mengambil tandan buah sawit di areal PT. BNIL tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan SIN (DPO) dan REKA (DPO) berangkat menuju lokasi perkebunan sawit plasma PT. BNIL tersebut, setelah tiba dilokasi kami secara bersama-sama langsung mengambil tandan buah sawit di areal tersebut, hingga terkumpul total kurang lebih sebanyak 28 tandan buah sawit hasil curian, kemudian 13 tandan buah sawit tersebut sudah berhasil terdakwa keluarkan dari dalam areal sedangkan 15 tandan lainnya masih berada dilokasi pencurian tersebut, kemudian sekira pukul 12.30 wib, tiba-tiba datang beberapa orang pihak keamanan PT. BNIL dan langsung mengamankan terdakwa dan SIN (DPO) sedangkan REKA (DPO) sudah terlebih dahulu pergi melarikan diri, setelah terdakwa dan SIN (DPO) berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan SIN (DPO), lalu kami mengakui bahwa telah melakukan pencurian tandan buah sawit di areal tersebut dan kami diperintah oleh saksi MUSTAKIM, kemudian tak lama berselang datang saksi MUSTAKIM menghampiri kami dan langsung terlibat cekcok mulut dengan pihak keamanan PT. BNIL, yang mana saksi MUSTAKIM tidak bersedia apabila kami semua dibawa dan diamankan, kemudian saat situasi mulai memanas akhinya kami berhasil pergi melarikan diri dengan meninggalkan sebanyak 15 tandan buah sawit di areal tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah saksi MUSTAKIM dan mengemasi barang-barang terdakwa dan terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa di Kabupaten Oku Timur, bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian polsek pakuan ratu terdakwa mengakui perbuatan yang terdakwa lakukan.      

         ------Bahwa terdakwa dan rekan-rekan terdakwa melakukan pencurian tersebut sudah beberapa kali, dan sebelumnya terdakwa juga sudah pernah tertangkap oleh keamanan PT. BNIL namun masih diberi kebijakan untuk terdakwa dibebaskan dan dihimbau agar tidak lagi melakukan pencurian di areal tersebut, akan tetapi terdakwa dan rekan-rekan terdakwa masih juga melakukan pencurian dikarenakan diperintah oleh saksi MUSTAKIM dan saksi MUSTAKIM juga mengatakan bahwa apabila terjadi sesuatu maka ia siap bertanggung jawab, dan juga terdakwa tidak ada meminta izin terhadap pihak PT. BNIL untuk mengambil tandan buah sawit di areal tersebut serta maksud dan tujuan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut adalah ingin menguasai barang tersebut agar bisa dijual dan mendapatkan hasil. 

         ------Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, Plasma PT. BNIL mengalami kerugian berupa 15 tandan buah sawit, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 20 hurufc Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) .-----

Pihak Dipublikasikan Ya