Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Bbu Bandarsyah,S.E Joni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat FS.WK.03.05.2026
Penggugat
NoNama
1Bandarsyah,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Soneri, S.H.M.HBandarsyah,S.E
Tergugat
NoNama
1Joni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 27 Juli 2025 antara Penggugat dengan Tergugat
  • Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / atau membayar hutang Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Sederhana ini Penggugat sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak