Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Bbu Runandar, S.H. Romli alias LI Bin Nuralip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/36/V/RES.1.24/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Runandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romli alias LI Bin Nuralip[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka  ROMLI Als LI Bin NURALIP, patut diduga keras melakukan Tindak Pidana  “Pencurian  ringan” Jo “Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012.
Oleh karena itu tersangka tersangka  ROMLI Als LI Bin NURALIP, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012. sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya