Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap tersangka DANDI Bin HADAR, patut diduga keras melakukan tindak pidana Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau Penganiayaan Ringan, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, di Lingkungan SMPN3 KASUI Talang Wates Kelurahan Kasui Pasar Kec.Kasui Kab.Way Kanan.
Oleh karena itu Tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana “Pengancaman dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan ” atau “Penganiayaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |