| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Kampung Negara Harja SHM No Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung, Sertipikat Hak Milik Nomor: 1129/Negara Harja, Surat Ukur Nomor: 1162/1990 tanggal 16 Januari 1990 atas nama SUNTIKAN, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah : P. Manulang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah : Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah : Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah : P. Manulang
adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menetapkan dan Mengesahkan Akta Jual Beli No. 594.4/56/AJB/PR/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang dibuat oleh Camat Kecamatan Pakuan Ratu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lahan milik Penggugat yang dikuasai para Tergugat tersebut dari segala aktivitas dan keberadaan barang-barang atau benda-benda milik Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah tersebut segera setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika perlu melalui upaya pengosongan paksa (eksekusi) dengan bantuan pihak berwajib;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian:
Kerugian Materiil:
- Penghasilan yang hilang
Rp. 84.000.000/tahun x 16 tahun = Rp.1.344.000.000,-
- Biaya-biaya pengurusan perkara = Rp. 300.000.000,-
Kerugian Immateriil = Rp.1.000.000.000,-
Total = Rp.2.644.000.000,-
(dua milyar enam ratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat I dan Tergugat II terlambat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |