Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bbu WIDIYAWATI alias WIDIAWATI RATNA SARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIDIYAWATI alias WIDIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiman, S.H., M.H,CPMWIDIYAWATI alias WIDIAWATI
Tergugat
NoNama
1RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.920.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat dan para Turut Tergugat yaitu : Sebidang kebun kopi seluas 2 Ha yang terletak di Kampung Gedung Riang RT.02 RW.01 Kecamatan Umpu semenguk Kabupaten Way Kanan milik para Turut Tergugat, Satu bidang tanah pekarang berikut bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Kampung Gedung Riang RT.02 RW.01 Kecamatan Umpu semenguk Kabupaten Way Kanan para Turut Tergugat, Satu bidang tanah pekarang berikut bangunan tempat usaha yang terletak di Kampung Gedung Riang RT.02 RW.01 Kecamatan Umpu semenguk Kabupaten Way Kanan milik Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Utang pada Tanggal 10 Oktober 2023 adalah SAH dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;

3. Menyatakan menurut hukum Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI) terhadap Penggugat karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang sebesar 208.396.000,- (Dua ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian Materiil sebesar Rp.265.920.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.,- (Seratus juta rupiah);

Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 365.920.000,- (Tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat dalam Surat Kabar Lampung Post selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan Redaksion kepada Penggugat tertulis yang dimuat ukuran seperempat halaman sebagai berikut :

PERMOHONAN MAAF

Kami menyampaikan Permohonan Maaf Kepada WIDIYAWATI Alias WIDIAWATI Atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan sehubungan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Utang pada Tanggal 10 Oktober 2023;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;

7. Menghukum Tergugat untuk mernbayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Verzet. Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad);

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat  mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo tono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak