| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Bbu | BAMBANG WIBISONO | 1.RAMLI HASANUDIN bin KETIP 2.ALI PUKA SANTANA bin RAMLI HASANUDIN 3.SIDIK A RONI KAMSENO bin A RONI 4.BILLY AWALUDIN bin EDWIN alias BALAK ADOK 5.DIAN EKA SAPUTRA bin SALMAN 6.AAN KENEDY bin DAHYI 7.MANSUR bin SA’ANI 8.DUMAS bin SAINAL 9.TAMA HERMANSYAH bin KAMARUDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Bbu | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | FS.WK.07.07.2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 6.250.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi
Sebelah Utara berbatasan dengan : Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/ Marsuki HS Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli Hasanudin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ajmain Yusuf /Wancik Sebelah Barat berbatasan dengan : Repal / A.Kadir
Sebelah Utara berbatasan dengan : Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/ Marsuki HS Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli Hasanudin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ajmain Yusuf /Wancik Sebelah Barat berbatasan dengan : Repal / A.Kadir
selama perkara ini berjalan sampai mendapatkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Dalam Pokok Perkara
Sebelah Utara berbatasan dengan : Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/ Marsuki HS Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli Hasanudin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ajmain Yusuf / Wancik Sebelah Barat berbatasan dengan : Repal / A.Kadir Adalah SAH milik Penggugat
~ Tergugat I dan Tergugat II bersama sama dengan Tergugat III menguasai dan menduduki tanah Objek Gugatan seluas 3,5 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya. ~ Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 1,7 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada Tergugat IV selanjutnya Tergugat IV menyuruh Tergugat III untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu ~ Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 0,8 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada Tergugat V selanjutnya Tergugat V mengelola sendiri tanah tersebut dengan ditanami tebu ~ Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 2 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada VI, selanjutnya Tergugat VI menyuruh Tergugat VII untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu ~ Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 2 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada VIII, selanjutnya Tergugat VIII menyuruh Tergugat IX untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sebelah Utara berbatasan dengan : Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/ Marsuki HS Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli Hasanudin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ajmain Yusuf /Wancik Sebelah Barat berbatasan dengan : Repal / A.Kadir tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan bantuan Aparat Kepolisian atau pemerintah setempat
Sebelah Utara berbatasan dengan : Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/ Marsuki HS Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli Hasanudin Sebelah Timur berbatasan dengan : Ajmain Yusuf /Wancik Sebelah Barat berbatasan dengan : Repal / A.Kadir
~ Kerugian Materiil sebesar Rp 6.150.000.000, - (enam milyar seratus lima puluh juta Rupiah) ~ Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang dibayar oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde)
Atau Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
