Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Bbu 4.Yohanes Iskandar
5.Mak Amin
6.Hakki
7.Sulkipli Anwar
PT. Adi Karya Gemilang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yohanes Iskandar
2Mak Amin
3Hakki
4Sulkipli Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Heri, S.H.Mak Amin
2Anton Heri, S.H.Hakki
3Anton Heri, S.H.Sulkipli Anwar
4Anton Heri, S.H.Yohanes Iskandar
Tergugat
NoNama
1PT. Adi Karya Gemilang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas Obyek sengketa dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sebidang tanah seluas sekira 3 Ha (tiga hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Usman Aria pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Sdr. Niryati
  • Sebelah Selatan         : Translok SP. IV.
  • Sebelah Timur           : sdr. Edy Yusuf, SH..
  • Sebelah Barat            : Sdr. Setia Budi

Adalah milik Penggugat I;

  1. Sebidang tanah seluas sekira 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Peladangan Jalan Desa
  • Sebelah Selatan         : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
  • Sebelah Timur           : Setia Budi
  • Sebelah Barat            : Peladangan Sdr. Alfian

Adalah milik Penggugat II;

  1. Sebidang tanah seluas sekira 8,3 Ha (delapan koma tiga hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Peladangan Jalan Desa
  • Sebelah Selatan         : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
  • Sebelah Timur           : Setia Budi
  • Sebelah Barat            : Peladangan Sdr. Alfian

Adalah milik Penggugat III;

  1. Sebidang tanah seluas sekira 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Peladangan Jalan Desa
  • Sebelah Selatan         : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
  • Sebelah Timur           : Setia Budi
  • Sebelah Barat            : Peladangan Sdr. Alfian

Adalah milik Penggugat IV;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT yaitu sebesar 10.100.000.000,- (sepuluh milyar seratus juta rupiah).
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak