Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Bbu Adev Febriansyah Cahyono Bin Legimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/57/V/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adev Febriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cahyono Bin Legimin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka CAHYONO Bin LEGIMIN, patut diduga keras melakukan “Pencurian ringan” Jo “Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” sebagaimana bunyi dalam Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012.


Oleh karena itu tersangka tersangka CAHYONO Bin LEGIMIN, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012 sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya