Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Bbu Deti Rahmawati, SH. ROMI RAFAEL Bin GAHARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/L.8.17/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rahmawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI RAFAEL Bin GAHARU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ROMI RAFAEL BIN GAHARU pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bandar Dalam RT/RW. 001/001 Desa Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidanan atau pada sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi JAMAK SARI BIN H. HERI yang beralamatkan di Bandar Dalam RT/RW. 001/001 Desa Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan, terdakwa membawa 1 (satu) buah obeng minus kepala pipih dengan ganggang berwarna merah kombinasi biru. Sesampainya di rumah saksi JAMAK, terdakwa mendongkel jendela rumah tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat beberapa velg mobil milik korban EDWIN BAVUR BIN GAJAH ULUNG (Alm) yang dititipkan di rumah saksi JAMAK, kemudian terdakwa mengeluarkan velg mobil PAJERO sebanyak 4 (empat) buah melalui jendela yang telah terdakwa buka sebelumnya, kemudian terdakwa merapihkan velg yang telah berhasil dikeluarkan karena terdakwa masih ingin mengambil beberapa velg yang ada di dalam rumah tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah velg mobil FORD yang dipasangi ban dengan cara mengeluarkannya dari jendela yang telah terdakwa buka. Setelah dirasa terdakwa tidak kuat, terdakwa keluar dari rumah saksi JAMAK, kemudian terdakwa membawa 4 (empat) buah velg mobil PAJERO dan 2 (dua) buah velg mobil FORD yang dipasangi ban tersebut ke rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi JAMAK secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa meletakkan velg tersebut di kamar kakak terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi JAMAK untuk membenarkan jendela tersebut dan meletakkan grendel yang lepas di balik keramuk depan pintu halaman rumah saksi JAMAK. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk ber istirahat. Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB saksi SUBIR BAHAGIA BIN AMIRSYAH (Paman terdakwa) mendatangi terdakwa untuk menanyakan keberadaan velg yang terdakwa ambil, dikarenakan terdakwa ketakutan terdakwa mengatakan keberadaan velg tersebut. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Akibat perbuatan terdakwa, korban EDWIN BAVUR BIN GAJAH ULUNG (Alm) mengalami kehilangan berupa 4 (empat) buah velg mobil PAJERO dan 2 (dua) buah velg mobil FORD yang dipasangi ban yang apabila dinominalkan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya