Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bbu PT. BPR UTOMO MANUNGGAL SEJAHTERA LAMPUNG Nadzroh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR UTOMO MANUNGGAL SEJAHTERA LAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nadzroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.730.273,00
Petitum

Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta dan Dalil-Dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebaqai berikut :

PRIMAIR.

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH PERJANJIAN KREDIT NO: 00051/K18/007/04/2024 Tanggal 26 April 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIAN KREDIT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PERJANJIAN KREDIT NO: 00051/K18/007/04/2024 Tanggal 26 April 2024. berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIANKREDIT;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut :

- Kerugian Materil            = Rp. 358,730,273.75,-(tiga ratus lima puluh delapan

                                                    juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga

                                                    rupiah koma tujuh puluh lima sen)

          - Kerugian imateril           = Rp. Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

                                                         ________________+

            Total kerugian                = Rp. 408,730,273.75,- (empat ratus delapan juta tujuh

                                                      ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga

                                                      rupiah koma tujuh puluh lima sen)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar                       Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan tertebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorad). Meskipun ada upaya hukum lain.
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.------------

SUBSIDAIR.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak