| Petitum |
Dalam Provisi
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat masing- masing yaitu :
- Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Kampung Rumbih Rt 01 / Rt 02 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung;
- Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Jl. Way Kanan I Rt 07 Lk 01 Nomor : 21 Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame – Bandar Lampung
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat masing – masing yaitu :
- Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Kampung Rumbih Rt 01 / Rt 02 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung;
- Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Jl. Way Kanan I Rt 07 Lk 01 Nomor : 21 Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame – Bandar Lampung
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar (Allegoed Opposant);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 27 Juli 2025 antara Penggugat dengan Tergugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat yaitu mengembalikan / atau membayar hutang Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uit Voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |