| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan RANTI APRILLIA Tempat, Tanggal, dan Tahun Lahir yang semula Way Kanan, 7 Februari 2022 menjadi Bengkulu Jaya, 02 Februari 2020;
- Menetapkan Akta Kelahiran Nomor : 1808-LT-24112022-0013, Kartu Identitas Anak NIK : 1808104702220002, Kartu Keluarga Nomor : 1808102011070403 yang di keluarkan oleh Penjabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan BATAL menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan, untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama RANTI APRILLIA yang lahir pada Bengkulu Jaya, 02 Februari 2020, Kartu Identitas Anak atas nama RANTI APRILLIA yang lahir pada Bengkulu Jaya, 02 Februari 2020 dan Kartu Keluarga atas nama Rudi sesuai dengan Undang-Udang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|