| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama yang semula ALIF HAFIZH menjadi RAKHA MAHENDRA;
- Menetapkan nama yang semula AL KAYSAR menjadi RADEVA ARDANA ;
- Menetapkan Akta Kelahiran ALIF HAFIZH Nomor : 1808-LT-09092020-0019 NIK : 18081808016304200002, Kartu Keluarga Nomor : 1808122811180002 yang di keluarkan oleh Penjabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan batal menurut hukum;
- Menetapkan Akta Kelahiran AL KAYSAR Nomor : 1808-LT-08112022-0036 NIK : 1808120603220001, Kartu Keluarga Nomor : 1808122811180002 yang di keluarkan oleh Penjabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan batal menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan, untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama RAKHA MAHENDRA, Kartu Indonesia Anak atas nama RAKHA MAHENDRA dan Kartu Keluarga atas nama JONI PURNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Udang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan, untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama RADEVA ARDANA, Kartu Indonesia Anak atas nama RADEVA ARDANA dan Kartu Keluarga atas nama JONI PURNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Udang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|