| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa Terdakwa ASRI Bin JUPRI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gubuk milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan satau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal dan hari yang tidak dapat diingat lagi di awal bulan Mei 2026 terdakwa ASRI Bin JUPRI yang saat itu sedang ada di rumah Terdakwa Kampung Cugah Rt 07 Rw 04 Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan didatangi oleh Sdr ANGGA (DPO) kemudian menawarkan narkotika jenis sabu dengan berkata “kamu mau megang Bahan (Narkotika jenis sabu) Ga, Lumayan buat tambahan kamu” kemudian terdakwa menjawab “berapa saya setornya nan(panggilan terdakwa untuk Sdr ANGGA)” dan dijawab seharga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan disetujui oleh terdakwa, kemudian Sdr ANGGA (DPO)
memberikan kepada terdakwa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu sebanyak ± 2,30 (dua koma tiga kosong) Gram, bahwa kemudian terdakwa menjual narkotika tersebut kebeberapa orang dan semuanya habis terjual.
- Bahwa kemudian Pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 Sdr ANGGA (DPO) kembali datang kerumah terdakwa dan menanyakan terkait dengan narkotika yang sebelumnya Sdr ANGGA (DPO) berikan ke terdakwa, dimana saat itu semuanya sudah terjual habis dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr ANGGA (DPO) untuk membayar narkotika tersebut. Setelah itu Sdr ANGGA (DPO) kembali memberikan kepada terdakwa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu sebanyak ± 4,60 (empat koma enam kosong) Gram. Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke Gubuk (kamp) milik terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sesampainya di gubuk tersebut terdakwa memecah narkotika yang sebelumnya sudah terdakwa dapatkan dari Sdr ANGGA menjadi ± 31 (tiga puluh puluh satu) Plastik klip dengan ukuran yang berbeda-beda dimana saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH warna silver untuk memecah narkotika tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ada menjual narkotika kepada Sdr. ANDRA dan Sdr. RENDI yaitu Sdr. ANDRA sebanyak 2 (dua) plastik Klip dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. RENDI sebanyak 2 (dua) plastik Klip dengan Harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu),
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 04.30 Wib Saksi RUDI LESMANA, Saksi DANIEL LAKSANA SIMANJUNTAK, Saksi TOMAS ADI SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZULQURNAIN yang merupakan Penyidik narkotika Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas peredaran gelap narkotika yang berlokasi di tambang ilegal di daerah Dusun Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan kemudian para saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kamp yang mencurigakan kemudian Saksi RUDI LESMANA, Saksi DANIEL LAKSANA SIMANJUNTAK, Saksi TOMAS ADI SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZULQURNAIN melakukan pengepungan gubuk tersebut dan melakukan penggerebekan dimana pada saat penggerebekan kami berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Terdakwa ASRI Bin JUPRI yang diamankan di dalam kamp tersebut, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan atau pakaian Terdakwa ASRI Bin JUPRI dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok “DJI SAM SOE” yang didalamnya berisikan :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 11(sebelas) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (satu) buah timbangan digital merk “HWH” warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran 12x5 cm yang didalamnya berisikan 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk “Redmi 12” warna ocean blue dengan model “23053RN02A” dengan nomor Imei (slot1) :862854067409141 dan Imei (slot2) :862854067409158.
yang mana barang tersebut ditemukan sedang dalam Terdakwa ASRI Bin JUPRI, selanjutnya Terdakwa ASRI Bin JUPRI berikut barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Forensik No Lab : 1429/FKF/2026 tanggal 07 September 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh R.ARIE HARTAWAB,S.T,M.T, NOVIE WIDIASTUTI, S.E, RISMADIAN CAHYADI,S.Kom, PUTRI BALQIS, S.Si, selaku pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Back Up Files dari smarthphone merek Xiomi model 23053RN02A (Redmi 12) warna ocean blue IMEI:862854067409141 dapat disimpulkan ditemukan informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi Whatsap
- Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor : 52/10794.00/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan hasil penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika berupa : 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 2,5 cm yang masing-masing didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,58 gram dan berat bersih 3,88 gram
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di bandar lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.26.0045 pada tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji LENI DESTIFA, STP, M.Sc dengan hasil :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop/Catch cover/Sachet/Bungkus dengan Netto 0,07 gram disimpulkan Positif metamfetamina berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa ASRI Bin JUPRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gubuk milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan satau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 04.30 Wib Saksi RUDI LESMANA, Saksi DANIEL LAKSANA SIMANJUNTAK, Saksi TOMAS ADI SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZULQURNAIN yang merupakan Penyidik narkotika Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas peredaran gelap narkotika yang berlokasi di tambang ilegal di daerah Dusun Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan kemudian para saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kamp yang mencurigakan kemudian Saksi RUDI LESMANA, Saksi DANIEL LAKSANA SIMANJUNTAK, Saksi TOMAS ADI SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZULQURNAIN melakukan pengepungan gubuk tersebut dan melakukan penggerebekan dimana pada saat penggerebekan kami berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Terdakwa ASRI Bin JUPRI yang diamankan di dalam kamp tersebut, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan atau pakaian Terdakwa ASRI Bin JUPRI dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok “DJI SAM SOE” yang didalamnya berisikan :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 11(sebelas) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berukuran 3,5 X 2,5 Cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 (satu) buah timbangan digital merk “HWH” warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran 12x5 cm yang didalamnya berisikan 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk “Redmi 12” warna ocean blue dengan model “23053RN02A” dengan nomor Imei (slot1) :862854067409141 dan Imei (slot2) :862854067409158.
yang mana barang tersebut ditemukan sedang dalam Terdakwa ASRI Bin JUPRI, selanjutnya Terdakwa ASRI Bin JUPRI berikut barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor : 52/10794.00/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan hasil penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika berupa : 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 2,5 cm yang masing-masing didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,58 gram dan berat bersih 3,88 gram
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di bandar lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.26.0045 pada tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji LENI DESTIFA, STP, M.Sc dengan hasil :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop/Catch cover/Sachet/Bungkus dengan Netto 0,07 gram disimpulkan Positif metamfetamina berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana |