Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bbu Bandarsyah,S.E Joni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat FS.WK.09.04.2026
Penggugat
NoNama
1Bandarsyah,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Soneri, S.H.M.HBandarsyah,S.E
Tergugat
NoNama
1Joni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag)  terhadap harta milik Tergugat masing- masing yaitu :
    1. Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Kampung Rumbih Rt 01 / Rt 02 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung;
    2. Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di                  Jl. Way Kanan I Rt 07 Lk 01 Nomor : 21 Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame – Bandar Lampung
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  terhadap harta milik Tergugat masing – masing yaitu :
    1. Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Kampung Rumbih Rt 01 / Rt 02 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung;
    2. Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di                  Jl. Way Kanan I Rt 07 Lk 01 Nomor : 21 Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame – Bandar Lampung

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar (Allegoed Opposant);
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 27 Juli 2025 antara Penggugat dengan Tergugat
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat yaitu mengembalikan / atau membayar hutang Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah                 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar  Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  upaya hukum Keberatan  (Uit Voerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak