Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2018/PN Bbu PT. Palm Lampung Persada (PT. PLP) RYAMIZARD RYACUDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2018/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Palm Lampung Persada (PT. PLP)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syawaludin, SE.Ak.S.H.ME.BKP.CA.CPA.CPMA, dkkPT. Palm Lampung Persada (PT. PLP)
Tergugat
NoNama
1RYAMIZARD RYACUDU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah Pelwan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelwan adalah Pemilik dari HGU  No.1 Propinsi Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Bahuga, Pakuan Ratu, Desa Bumi Agung, Karangan, Tulang Bawang, Mesir Ilir, Karang Agung, Giriharjo, Pakuan Ratu dan Tanjung Ratu;
  4. Memerintahkan untuk menngangkat sita kembali;
  5. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan tersita secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau Banding;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak