| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka ASRI Bin JUPRI, patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan atau Penghinaan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana atau Pasal 315 KUHPidana.
Oleh karena itu tersangka tersangka ASRI Bin JUPRI, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 KUHPidana atau Pasal 315 KUHPidana sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
|